TAX CENTER UIN SUSKA RIAU DUKUNG DIREKTORAT JENDRAL PAJAK DALAM PEMADANAN NIK MENJADI NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong masyarakat untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 yang memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal. Perubahan NIK menjadi NPWP akan memberikan efisiensi yang signifikan bagi Wajib Pajak.

Tax center UIN Suska Riau yang berada dibawah  naungan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial yang berfungsi sebagai yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri turut berperan serta dalam program pemerintah ini yaitu dengan memberikan layanan yang dilakukan oleh Relawan pajak 2023 bagi masyarakat wajib pajak dan civitas akademika UIN SUSKA Riau untuk melakukan pemadanan tersebut. Jam layanan dibuka setiap hari Senin, Rabu dan Jumat pukul 08.00 wib s/d 11.30 wib dan 13.30  s/d 16.00 wib. Diharapkan dengan adanya layanan ini dapat membantu masyarakat pada umumnya dan wajib pajak di kalangan Universitas dalam memadankan atau mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

About Wine Salsabila